You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Hancurkan 7.000 Bajaj Oranye
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dishubtrans DKI Hancurkan 7.000 Bajaj Oranye

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan peremajaan bajaj oranye bermesin dua tak dan berbahan bakar bensin ke bajaj biru berbahan bakar gas. Bahkan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mengklaim telah menghancurkan (scraping) sebanyak 7.000 bajaj oranye.

Setiap minggu ada sebanyak 20-30 bajaj oranye discraping untuk beralih ke bajaj biru. Sejauh ini, hampir 7.000 unit bajaj oranye yang telah dihancurkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik bajaj agar mau dikonversi ke BBG. Setiap minggu dilakukan scraping bajaj oranye di lima wilayah kota Jakarta.

DKI Permudah Peremajaan Bajaj Tua

"Setiap minggu ada sebanyak 20-30 bajaj oranye discraping untuk beralih ke bajaj biru. Sejauh ini, hampir 7.000 unit bajaj oranye yang telah dihancurkan," kata Benjamin, di Balaikota, Selasa (12/5).

Pihaknya telah mengambil kebijakan untuk pembatasan operasional bajaj oranye. Saat ini, bajaj dua tak tersebut hanya bisa beroperasi di zona yang telah ditetapkan. Pihaknya tidak akan melakukan perluasan atau penambahan zonasi operasional bajaj oranye di Jakarta. "Saat ini, lima wilayah di Jakarta masing-masing memiliki kawasan (zona) beroperasi bajaj oranye dan tidak akan diperluas," tegasnya.

Diakui Benjamin, scraping bajaj oranye ini adalah tahapan dari peremajaan yang dilakukan. Pihaknya telah mengubah regulasi terkait kepemilikan angkutan umum roda tiga tersebut. Jika sebelumnya berdasarkan kuota dan harus melalui koperasi atau perseroan terbatas (PT), kali ini tidak perlu lagi. Sehingga pemilik bajaj bisa lebih tertarik untuk melakukan peremajaan.‎

Selain memberikan kemudahan bagi perorangan yang ingin memiliki dan berbisnis transportasi bajaj, regulasi baru ini juga menghapus praktik monopoli di sebuah PT atau Koperasi seperti sebelumnya. Regulasi baru terkait kepemilikan bajaj biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor. ‎PP tersebut digunakan sebagai payung hukum untuk mengubah regulasi peremajaan bajaj yang semula harus melalui tender di koperasi.

Aturan lama memakai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana setiap peremajaan angkutan harus lewat tender di koperasi. Saat ini, regulasinya disederhakan menggunakan PP Nomor 73 tahun 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16365 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3487 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1564 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1546 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik